STUDI KASUS
Ada tujuh perusahaan
tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang
menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir
darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga
di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang
membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran
lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita
ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik
dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi
permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman.
Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang produksi maupun pertambangan.
TANGGAPAN
Menurut saya dari ketujuh
perusahaan yang terdapat dalam pembahasan, semuanya itu melanggar dari
undang-undang perindustrian yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pelanggaran-pelanggaran
tersebut antara lain pencemaran lingkungan seperti pembuangan dan pencemaran
limbah ke sungai atau laut, dan penambangan ilegal tanpa mengurus atau
mejadikan perusahaannya menjadi legal atau resmi. Setidaknya pemerintah harus tanggap
dan dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas.
Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak
bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah
hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan
mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak
merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini. Semua pihak
yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar