STUDI
KASUS
PT Freeport Indonesia,
anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang emas telah
dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama pembuangan
130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai
lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi
manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang diduga
ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas, penduduk
yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan tailing.
Main Map
TANGGAPAN STUDI KASUS
Menurut
saya tentang tanggapan kasus diatas adalah anak perusahaan dari PT Freeport
Indonesia itu telah melakukan pelanggaran tentang pengrusakan lingkungan. Menurut
studi kasus diatas yang telah dibahas, masalah ini termasuk kedalam tahapan
eksploitasi yang menyebabkan pengrusakan di sungai. Seperti tertera pada UU No 42/1982
bahwa ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29 1986, telah
melanggar peraturan yang ada. Maka patut dipertanyakan peran
negara dalam menjamin kehidupan rakyatnya. Karena, selama ini sikap Pemerintah
terkesan membiarkan berbagai konflik yang terjadi di Papua. Bukan tidak mungkin
jika pada akhirnya yang juga saat ini banyak pemberontakan di Papua dilakukan oleh
orang Papua yang memperjuangkan kemerdekaan dan ingin memisahkan diri dengan
Indonesia. Jika keadaan ini tidak diperhatikan betul baik oleh Pemerintah,
pihak Freeport, Kepolisian, dan masyarakat. Perhatian yang harus dilakukan
Pemerintah berhubungan dengan cara pandang, adalah menganggap orang Papua
sebagai anak bangsa yang tidak puas terhadap kelakuan Pemerintah saat ini.
Stigma ini yang harus diubah, agar orang Papua tidak terus mengalami kekecewaan
yang besar terhadap pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar