Minggu, 08 April 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

TANGGAPAN:

MENURUT SAYA, Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram. Salah satu cara agar pembajakan dimusnahkan adalah timbul dari diri kita sendiri untuk mengajak masyarakat bahwa pembajakan itu benar-benar hal yang buruk sehingga masyarakat sadar bahwa perbutan itu sanagt tidak baik.

Contoh kasus dan saran: jika anda belum mampu membeli software yang asli, janganlah menggunakan software bajakan, saat ini sudah cukup banyak yang menyediakan software open source, atau software-software gratis. gunakanlah yang gratis, dari pada menggunakan barang bajakan, ingat pembajakan itu perbuatan yang sangat tidak baik atau tidak manusiawi.