Selasa, 07 Mei 2013

Undang-undang Perindustrian


STUDI KASUS
Ada tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan.

TANGGAPAN
Menurut saya dari ketujuh perusahaan yang terdapat dalam pembahasan, semuanya itu melanggar dari undang-undang perindustrian yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain pencemaran lingkungan seperti pembuangan dan pencemaran limbah ke sungai atau laut, dan penambangan ilegal tanpa mengurus atau mejadikan perusahaannya menjadi legal atau resmi. Setidaknya pemerintah harus tanggap dan dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Senin, 06 Mei 2013

Tanggapan Studi Kasus Pertambangan


STUDI KASUS
          PT Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan tailing. 

Main Map
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilfEup8fF3MZ9c34IB-NrkB7aFUgIFTwmL04axf0v8nyBt_fbQhmLveJbxYPsQXbRydlyxe7qvI3zFYkbMx9XJ06o_7l3LT4VgGwN9hx3KMHP5jD7y4oZtBVj17Kih4ftoyZh5hHnA2mG6/s320/anuum.jpg

TANGGAPAN STUDI KASUS
Menurut saya tentang tanggapan kasus diatas adalah anak perusahaan dari PT Freeport Indonesia itu telah melakukan pelanggaran tentang pengrusakan lingkungan. Menurut studi kasus diatas yang telah dibahas, masalah ini termasuk kedalam tahapan eksploitasi yang menyebabkan pengrusakan di sungai. Seperti tertera pada UU No 42/1982 bahwa ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29 1986, telah melanggar peraturan yang ada. Maka patut dipertanyakan peran negara dalam menjamin kehidupan rakyatnya. Karena, selama ini sikap Pemerintah terkesan membiarkan berbagai konflik yang terjadi di Papua. Bukan tidak mungkin jika pada akhirnya yang juga saat ini banyak pemberontakan di Papua dilakukan oleh orang Papua yang memperjuangkan kemerdekaan dan ingin memisahkan diri dengan Indonesia. Jika keadaan ini tidak diperhatikan betul baik oleh Pemerintah, pihak Freeport, Kepolisian, dan masyarakat. Perhatian yang harus dilakukan Pemerintah berhubungan dengan cara pandang, adalah menganggap orang Papua sebagai anak bangsa yang tidak puas terhadap kelakuan Pemerintah saat ini. Stigma ini yang harus diubah, agar orang Papua tidak terus mengalami kekecewaan yang besar terhadap pemerintah.

Jumat, 03 Mei 2013

Tanggapan Studi Kasus Pengetahuan Lingkungan dan Ilmu Teknologi


STUDI KASUS

       Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya. Asas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik. Asas dapat terjadi melalui suatu penggunaan dan  pengujian metodologi secara terus menerus dan matang, sehingga diakui kebenarannya oleh ilmuwan secara meluas. Tetapi ada pula asas yang hanya diakui oleh segolongan ilmuwan tertentu saja, karena asas ini hanya merupakan penyamarataan secara empiris saja dan hanya benar pada situasi dan kondisi yang lebih terbatas, sehingga terkadang asas ini menjadi bahan pertentangan.
    Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pengelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari ‘pengelolaan’ gaya hidup masyrakat. Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah. Dari Data menunjukan bahwa kota Bandung setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 8.418 m3 dan hanya bisa terlayani sekitar 65% dan sisa tidak dapat diolah.


TANGGAPAN STUDI KASUS
       Menurut saya adalah dalam hal ini adalah memang sangat penting untuk mempelajari tentang pengetahuan lingkungan ini, karena kita bisa sangat mengerti manusia dengan lingkungannya antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya. Seperti sampah yang jumlah volumenya semakin hari semakin banyak sebanding dengan tingkat aktivitas konsumsi sehari-hari, dan terkadang masyarakat tidak menyadari akan dampak dari bahayanya sampah. Tidak menyadarinya dengan membuang sampah sembarangan sehingga membuat lingkungan yang ada disekitar menjadi tercemar. Oleh sebab itu dengan mempelajari tentang ilmu pengetahuan lingkungan ini untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga dan memelihara lingkungan yang ada disekitar kita minimal dengan cara penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat-masyarakat awam tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Tanggapan studi kasus Kependudukan


STUDI KASUS
          Jumlah penduduk Indonesia menempati urutan pertama negara di kawasan Asia Tenggara, dan berada pada urutan ke-3 di antara Negara-negara yang sedang berkembang (215,27 juta jiwa), setelah Cina (1,306 milyar jiwa) dan India (1,068 milyar jiwa). Masalah kependudukan di Indonesia adalah jumlah penduduk yang besar dan distribusi yang tidak merata. Pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi telah membatasi kesempatan untuk menyempurnakan standar hidup dan kualitas kehidupan manusia. Selain itu, tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali telah mengakibatkan munculnya kawasan-kawasan permukiman kumuh dan liar. Untuk mencapai upaya penanganan yang berkelanjutan tersebut, diperlukan penajaman tentang kriteria permukiman kumuh dan squatter dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta lingkungannya.
    Suatu wilayah dengan pertambahan penduduk yang pesat dapat menyebabkan masalah- masalah pendidikan, pengangguran, kesenjangan sosial dan masalah-masalah lainnya. Dengan jumlah penduduk yang besar maka fasilitas-fasilitas sosial, pendidikan dan pekerjaan juga ikut meningkat. Jika penduduk di suatu kota yang padat tidak terpenuhi fasilitas pendidikannya maka akan menyebabkan penurunan tingkat pendidikan wilayah tersebut. Tingkat pendidikan yang rendah dapat menyebabkan pengangguran sehingga dampak pada tingkat perekonomian juga memburuk. Jika masalah ini terus diabaikan maka kemerosotan negara tidak dapat dihindari. Tingkat pendidikan yang buruk dapat menyebabkan anak-anak mengalami depresi. Hal ini memicu terjadinya pekerjaan-pekerjaan yang tidak layak dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Bahkan dampak lain dari masalah ini bisa menyebabkan tingkat tindakan kriminal yang dilakukan anak-anak meningkat.


TANGGAPAN STUDI KASUS
      Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antar  pulau, propinsi, kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan Persebaranyang tidak merata berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Daerah-daerah yang padat penduduknya terjadi exploitasi sumber alam secara berlebihan sehingga terganggulah keseimbangan alam. Sebagai contoh adalah hutan yang terus menyusut karena ditebang untuk dijadikan lahan pertanian maupun pemukiman. Dampak buruk dari berkurangnya luas hutan adalah:
a.terjadi banjir karena peresapan air hujan oleh hutan berkurang
b.terjadi kekeringan
c.tanah sekitar hutan menjadi tandus karena erosi
Untuk mengatasi masalah pemerataan penduduk, program pemerintah yang terkenal dalam upaya mengatasi masalah tersebut adalah transmigrasi, yaitu pemindahan penduduk dari daerah yang padat penduduk ke daerah yang belum padat penduduk. Tujuan pelaksanaan transmigrasi yaitu:
- Meratakan persebaran penduduk di Indonesia.
- Peningkatan taraf hidup transmigran.
- Pengolahan sumber daya alam.
- Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
- Menyediakan lapangan kerja bagi transmigran.
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Meningkatkan pertahanan dan kemananan wilayah Indonesia.

Transmigrasi bukan hanya memindahkan penduduk, tetapi harus juga menyiapkan aspek sosial, SDM, dan teknis. Aspek sosial, masyarakat yang akan dipindahkan harus dipersiapkan agar mudah beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Aspek SDM, peningkatan skill perlu diberikan kepada masyarakat yang akan dipindahkan. Aspek Teknis, mempersiapkan prasarana dasar yang menunjang daerah transmigrasi, tidak hanya rumah dan sepetak tanah. Ditemui berbagai kendala misalnya masyarakat tidak kerasan ditempat barunya, sehingga mereka kembali ke kota. Banyak proyek transmigrasi yang tidak dilakukan sesuai prosedur, yaitu penyiapan prasarana dasar secukupnya, dana diselewengkan,sehingga penduduk yang dipindahkan teraniaya.

SUMBER DAYA ALAM DAN TANGGAPAN


 STUDI KASUS       
      Kerusakan sumber daya alam karena ulah manusia umumnya diakibatkan karena pengelolaan yang tidak tepat dan tanpa perhitungan. Pengelolaan pertanian dan perikanan yang tidak tepat dan tanpa mengindahkan kelestarian alam akan sangat mengganggu kelestarian sumber daya alam. Pertanian dengan sistem ladang berpindah serta penggunaan alat-alat berbahaya dalam penangkapan ikan adalah salah satu faktor yang dapat mengancam kelangsungan sumber daya alam. Perkembangan teknologi dan industri, selain membawa banyak manfaat, juga dapat mengancam kelangsungan sumber daya alam di bumi. Selain disebabkan karena ulah manusia, kerusakan sumber daya alam juga dapat disebabkan karena bencana alam.
      Lebih dari sepertiga penduduk dunia tak tercukupi kebutuhannya akan air bersih, baik untuk air minum maupun sanitasi. WHO menetapkan jumlah minimun air bersih yang harus tersedia untuk hidup sehat adalah 2000 m3 per orang per tahun. Sekitar 40 negara di dunia ada di bawah angka tersebut. Wilayah Indonesia sendiri  juga mengalami kondisi  kekurangan air, khususnya daerah di pulau Jawa. Data dari data Bappenas tahun 2006, pulau jawa berada dalam kondisi kritis air. Jakarta merupakan salah satu kota yang tidak dapat memenuhi ketersediaan air bersih untuk warganya. Dari 13 sungai yang mengalir di Jakarta, tidak ada satupun yang dapat dikonsumsi sebagai air bersih. Satu-satunya sumber air bersih di Jakarta adalah Waduk Jati Luhur.

TANGGAPAN STUDI KASUS DI ATAS
     Ada beberapa hal atau upaya yang harus dilakukan untuk menjaga kelangsungan sumber daya alam, berikut ini adalah hal-hal atau upaya untuk menjaga kelangsungan sumber daya alam:
1. Upaya pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup
     Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk menjaga,merawat, serta melestarikan lingkungan hidup. Dan upaya ini dilakukan pemerintah melalui penyuluhan,bimbingan,pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.
   Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk melestarikan lingkungan hidup adalah mengajak seluruh rakyat indonesi untuk mencegah berbagai macam pencemaran dan mempertahankan pelestarian hutan. Bentuk upaya pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup adalah memotivasi prakarsa dan keterlibatan masyarakat agar lebih berperan aktif dalam upaya meningkatkan lingkungan hidup.

2. Usaha pelestarian lingkungan hidup bersama pemerintah dan masyarakat
  Upaya pemerintah Indonesia untuk melestarikan lingkungan hidup mendapatkan dukungan dan tanggapan dari masyarakat luas dengan melakukan upaya-upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai berikut :
a. pelestarian tanah
b. pelestarian air sungai dan danau.

3. Pelestarian udara        
    Udara atau lapisan atmosfer dibumi merupakan benda gas yang sanagt bermanfaat dalam melindungi bumi dari benda-benda yang ada di luar angkasa dan udara juga bermanfaat ubtuk bernapas,pengaturan iklim dan cuaca, sistem penerbangan,pelayaran, serta pembuahan pada tanaman.
Upaya untuk melestarikan udara adalah :
a. Mengembangkan penghijauan
b. Mencegah kebakaran hutan dan sistem ladang yang dapat menimbulkan kabut asap
c. Mewajibkan cerobong asap yang tinggi dengan filter penyaringan di setiap pabrik
d. Menghentikan pengoperasian kendaraan bermotor dengan complement buangan gas/asap yang ambang batas

4. Pelestarian Hutan
   Hutan tropis secara internasional sering disebut sebagai paru-paru dunia, karena sifatnya yang menyerap panas dan memproduksi oksigen yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Upaya  melestarikan hutan :
a. melakukan reboisasi
b. Mempertahankan hutan lindung dan suaka marga satwa
c. menebang hutan dan menanamnya kembali

5. Pelestarian laut dan pantai
    Indonesia merupakan negara kepulauan yang di kelilingi oleh selat dan lautan serta memiliki garis pantai terpanjang didunia. Upaya untuk melestarikan laut dan pantai:
a. mencegah tumpahnya minyak mentah yang dapat mematikan makhluk hidup di laut
b. melarang pembuangan limbah ke laut
c. membudidayakan tanaman bakau ditepi pantai
d. melarang bahan peledak dalam penangkapan ikan