Senin, 04 Juni 2012

HAK CIPTA


Studi Kasus: Tentang Buku

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku  kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Tanggapan tentang kasus ini adalah Dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran hak cipta karena adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku,perwajahan dan isi buku yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh  PT. HI  dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan perwajahan yg sama oleh oleh PT. DA.
Usul/Pendapat saya untuk kasus ini adalah:
Ø  Adanya   kesamaan  Judul buku  dan  perwajahan  buku  yang  diterbitkan oleh  PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI.
Ø  Pelanggaran hak cipta  tidak harus terjadi  secara  keseluruhan  tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
Ø  Pelanggaran hak cipta berupa  kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta.
Ø  Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan  buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang  Judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.
Ø  Pada kasus ini tidaklah wajar karena walaupun ada kemiripan dalam judul buku belum tentu isi dan perwajahan buku bisa sama tetapi dalam kasus ini tidak hanya judul buku saja yang sama namun isi dan perwajahannya juga sama.Hal ini dapat merugikan PT. HI yang telah lebih dulu menerbitkan buku tersebut.
Ø  Seharusnya PT. HI yang seharusnya memiliki hak untuk memegang hak cipta atas buku  kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia tersebut yang ia terbitkan sebelum PT.DA.
Ø  Karena PT. HI yang lebih dulu menerbitkan buku tersebut dan memiliki bukti atas kepemilikan hak cipta atas buku yang tela diterbitkan maka jika PT. HI ingin membawa masalah ini ke hukum PT. HI dapat memenangkan kasus ini dengan proses  cetak  dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan buku oleh PT. HI. Walaupun ini akan membutuhkan ekstra perjuangan oleh pihak PT. HI untuk memberikan pembuktian akan kepemilikan hak cipta dari buku terbitannya.
Ø  PT. HI memiliki hak atas perlindungan hukum hak cipta dengan  secara otomatis tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-Undang.
Ø  Walaupun secara hukum ciptaan PT. HI tidak didaftarkan namun itu tidak mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikannya pada hak cipta dari buku yang telah ia terbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar