Studi
Kasus: Tentang Buku
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan
cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara
luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga
menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan
buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat
ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak
mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat
PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Tanggapan tentang kasus ini adalah Dalam kasus ini telah terjadi
pelanggaran hak cipta karena adanya kemiripan hak cipta berupa judul
buku,perwajahan dan isi buku yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang
diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh
PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan perwajahan yg sama
oleh oleh PT. DA.
Usul/Pendapat
saya untuk kasus ini adalah:
Ø Adanya kesamaan
Judul buku dan perwajahan buku yang
diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI.
Ø Pelanggaran hak cipta tidak
harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila
ada kesamaan sebagian.
Ø Pelanggaran hak cipta berupa
kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA
dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta.
Ø Adanya kesamaan Judul buku dan
perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh
PT.HI. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT.
HI sebagai pemegang hak cipta buku yang Judul buku dan perwajahan buku
yang sama tersebut.
Ø Pada kasus ini tidaklah wajar karena
walaupun ada kemiripan dalam judul buku belum tentu isi dan perwajahan buku
bisa sama tetapi dalam kasus ini tidak hanya judul buku saja yang sama namun
isi dan perwajahannya juga sama.Hal ini dapat merugikan PT. HI yang telah lebih
dulu menerbitkan buku tersebut.
Ø Seharusnya PT. HI yang seharusnya
memiliki hak untuk memegang hak cipta atas buku kumpulan cerita rakyat
untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia tersebut yang ia terbitkan sebelum
PT.DA.
Ø Karena PT. HI yang lebih dulu
menerbitkan buku tersebut dan memiliki bukti atas kepemilikan hak cipta atas
buku yang tela diterbitkan maka jika PT. HI ingin membawa masalah ini ke hukum
PT. HI dapat memenangkan kasus ini dengan proses cetak dan
penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati
hasil hak cipta terbitan buku oleh PT. HI. Walaupun ini akan membutuhkan ekstra
perjuangan oleh pihak PT. HI untuk memberikan pembuktian akan kepemilikan hak
cipta dari buku terbitannya.
Ø PT. HI memiliki hak atas
perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan Undang-Undang.
Ø Walaupun secara hukum ciptaan PT. HI
tidak didaftarkan namun itu tidak mempengaruhi posisi PT. HI tentang
kepemilikannya pada hak cipta dari buku yang telah ia terbitkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar