BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Semakin
pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan
baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat
masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya
yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin
baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya
pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek
jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari
keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu kiranya
mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan merek itu sendiri adalah
tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Diharapkan dengan memperlajari
hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus
pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasa.
1.2
Perumusan
Masalah
Setiap melakukan
percobaan untuk menyelesaikan suatu permasalahan didapatkan perumusan masalah.
Perumusan masalah pada penulisan kali ini yaitu bagaimana menganalisa dan
memberikan tanggapan mengenai kasus-kasus pelanggaran terhadap hak merek yang
terjadi di lingkungan sekitar.
1.3
Tujuan
Penulisan
Terdapat beberapa
tujuan dalam pembahasan mengenai hak merek ini. Tujuan dalam pembahasan hak
merek ini yaitu mempelajari merek serta hak merek dan menganalisa kasus-kasus
pelanggaran mengenai merek yang terjadi di lingkungan sekitar.
BAB
II
DASAR
TEORI
2.1
Pengertian
Merek
Berdasarkan
pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Selain pengertian diatas,
pengertian merek menurut beberapa para ahli yaitu antara lain:
1. Menurut
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., Merek merupakan suatu tanda dengan mana suatu
benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan benda lain yang sejenis.
2. Menurut
Prof. R. Soekardono, S.H., merek merupakan sebuah tanda (Jawa: Siri atau
Tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan
dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang
atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel
R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang
lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa merek merupakan
suatu tanda yang membedakan antara benda yang satu dengan benda lainnya serta
dalam hal jaminan kualitas yang digunakan dalam dunia perdagangan baik barang
maupun jasa. Dengan demikian suatu benda dapat dikenal dan diingat oleh
masyarakat melalui merek tersebut.
Merek
memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda
yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal
suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun
jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda
maupun jasa tersebut.
Merek adalah tanda pengenal dari
mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk
tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek
hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik.
Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang
ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa
hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
2.2
Istilah-istilah
Terdapat beberapa
istilah dalam pembahasan mengenai hak merek. Berikut ini merupakan beberapa
istilah dalam pembahasan merek menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang
merek yaitu antara lain:
Ø Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Ø Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Ø Merek
Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Ø Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak
kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ø Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ø Hak
Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara
asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu
dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property.
2.3
Jenis
Merek
Menurut Undang-undang
Merek tahun 2001, jenis merek meliputi merek dagang dan merek jasa, seperti
yang tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi “Merek sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jaasa.”. Menurut beberapa ahli,
klasifikasi merek digolongkan sebagai berikut.
1. Menurut
Suryatin, Merek dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, yaitu antara lain:
-
Merek Lukisan (Bell Mark).
-
Merek Kata (World Mark).
-
Merek Bentuk (Form Mark).
-
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
-
Merek Judul (Title Mark).
2. Menurut R.M Suryodiningrat, Merek diklasifikasikan
menjadi:
-
Merek kata yang terdiri dari kata-kata
saja.
-
Merek lukisan adalah merek yang terdiri
dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali
dipergunakan.
-
Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak
sekali digunakan.
3. Menurut
Prof. Soekardono, S.H., yang terpenting bagi sebuah merek yaitu harus memiliki
daya pembeda, yaitu diwujudkan dengan:
- Cara
yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
- Merek
dengan perkataan (World Mark).
- Kombinasi
dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
2.4
Persyaratan
Merek
Syarat mutlak yang
harus dipenuhi sebuah merek yaitu harus daya pembeda yang cukup sehingga
susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasinya harus diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk membedakan
antara barang dan yang diproduksi suatu perusahaan atau perorangan dengan
barang dan jasa dari perusahaan maupun perorangan lainnya. Ketentuan mengenai
diterima atau tidaknya suatu merek diatur dalam Undang-undang Merek tahun 2001
pasal 4, 5 dan 6 berikut ini:
Bagian
Kedua
Merek
yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak
dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad
tidak baik.
Pasal
5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek
tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
b. tidak
memiliki daya pembeda;
c. telah
menjadi milik umum; atau
d. merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Pasal
6
(1) Permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan
juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Referensi:
Undang-undang
Merek dapat didownload di:
BAB III
STUDI KASUS
3.1 Studi Kasus
Seiring dengan eksistensi trio
macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama
persis dengan trio macan yaitu 3 macan, hadirnya 3 macan dengan penamaan serta
penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek trio macan, kasus ini
sangat merugikan secara material maupun nama baik trio macan. atas
penyalahgunaan merek trio macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 oktober 2011 trio macan melaporkan 3 macan ke polda
metro jaya, atas pengajuan tuntutan pasal 90 dan 91 UU soal pelanggaran Hak
Merek. Namun, menurut personil 3 Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan
terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara
karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama 3 Macan telah
melanggar merek trio
macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk
menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat
muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip trio
macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil trio
macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan
tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya 3 macan dan macam-macam yang
lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan
kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena
banyak info-info yang menyebutkan ada show trio macan di satu daerah dengan
pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang trio macan palsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar