Kamis, 05 Juli 2012

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


STUDI KASUS:

Ketujuh perusahaan adalah PT. Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.

Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan.

TANGGAPAN:
Menurut saya mengenai studi kasus diatas adalah dalam kasus ini dapat menyebabkan dampak yang sangat amat tidak baik terhadap alam ini, apalagi terhadap manusia dan lingkungan di sekitar perusahaan atau pabrik tersebut. Sebab itu sangat jelas sekali apabila kerusakan atau pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa raya itu terus dibiarkan dan tentunya akan sangat lebih merugikan terhadap kehidupan makhluk hidup yang ada di sekitarnya. Dari pihak PT. Newmont Minahasa Raya harus bertanggung jawab atas apa yg dilakukannya itu, tapi kenyataannya sangat bertolak belakang dari fakta yang ada.
Mengenai landasan dari pembangunan industri yang terdapat pada butir (d) yang berbunyi “Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda” Berdasarkan butir tersebut terdapat dalam UU no. 5 tahun 1984 pada pasal 2. Seperti perusahaan-perusahaan di atas bahwa seharusnya tidak mementingkan urusannya sendiri, dan seharusnya perusahaan tersebut lebih pintar dalam menanggulangi dampak-dampak yang akan terjadi pada lingkungan di sekitarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar