STUDI KASUS:
Ketujuh perusahaan adalah PT. Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di
Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu
perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri
dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat
terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan,
penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal
tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi
pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan
adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya
lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
produksi maupun pertambangan.
TANGGAPAN:
Menurut saya mengenai studi kasus diatas adalah dalam kasus ini dapat
menyebabkan dampak yang sangat amat tidak baik terhadap alam ini, apalagi
terhadap manusia dan lingkungan di sekitar perusahaan atau pabrik tersebut. Sebab
itu sangat jelas sekali apabila kerusakan atau pencemaran lingkungan yang
dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa raya itu terus dibiarkan dan tentunya akan
sangat lebih merugikan terhadap kehidupan makhluk hidup yang ada di sekitarnya.
Dari pihak PT. Newmont Minahasa Raya harus bertanggung jawab atas apa yg
dilakukannya itu, tapi kenyataannya sangat bertolak belakang dari fakta yang
ada.
Mengenai
landasan dari pembangunan industri yang terdapat pada butir (d) yang berbunyi
“Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna
masa depan generasi muda” Berdasarkan butir tersebut terdapat dalam UU no. 5
tahun 1984 pada pasal 2. Seperti perusahaan-perusahaan di atas bahwa seharusnya
tidak mementingkan urusannya sendiri, dan seharusnya perusahaan tersebut lebih
pintar dalam menanggulangi dampak-dampak yang akan terjadi pada lingkungan di
sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar