Dalam kasus pematenan batik oleh Malaysia, harus dilihat konteksnya apakah jenis batik yang dibuat disana memiliki teknologi, baik peralatan, cara ataupun metode yang berbeda dan sama sekali baru jika dibandingkan dengan teknologi yang telah ada di Indonesia. Apabila semua unsur tersebut terpenuhi, maka pematenan batik Malaysia dapat dipertanggungjawabkan, artinya memang batik yang khas Malaysia. Sedangkan menyangkut desain batiknya sendiri, karena tidak menyangkut teknologi setiap orang dapat menciptkan kreasi baru untuk kemudian dimintakan ”hak cipta”.
Tanggapan saya Dari Kasus diatas adalah sebelumnya harus dilihat dari konteksnya apakah jenis batik yang dibuat disana memiliki teknologi, baik peralatan, cara ataupun metode yang berbeda dan sama sekali baru jika dibandingkan dengan teknologi yang telah ada. Jadi dalam hak pematenan itu siapa yang cepat dalam pematenan itu maka dialah yang berhak untuk mendapatkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar