Minggu, 11 Maret 2012

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Nama: Ryan Fathi Rusmana
NPM: 36410298
Kelas: 2ID03
Mata Kuliah: Hukum Industri


Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

Ruang lingkup HAKI:



v  Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Sifat hak cipta:

hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud

hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan) hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.

Jangka waktu perlindungan hak cipta:

Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.

Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.



v  Hak Merek

            Hak Merek adalah hak suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik. contohnya: Penamaan pada sepeda (polygon, united, wim cycle).



v  Hak Produk Industri

Hak seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. contohnya: Motor, untuk desain atau bentuk.



v  hak ekonomi

hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.


Hak Atas Kekayaan Industri

v  Hak Paten

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.

Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.

Hak Paten tidak diberikan untuk invensi:  bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.

metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.

teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.



v  Hak Rahasia dagang.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contoh: rahasia dari formula Parfum.

Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:

a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;

b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial

Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:

a. pewarisan;

b. hibah;

c. wasiat;

d. perjanjian tertulis;

e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar